Selasa, 20 April 2010

Hak Cipta

Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak1
Rahmat M. SamikIbrahim
– vLSM.org
http://rms46.vLSM.org/2/137.pdf
Abstrak
Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL) merupakan sebuah konsep yang
seharusnya difahami oleh semua pengguna perangkat lunak komputer, baik untuk keperluan
pribadi, keperluan Otomasi Perkantoran, mau pun keperluan pengendalian sebuah Instalasi
Nuklir yang canggih. Makalah ini mencoba memantapkan pengertian atas HaKI PL.
Pembahasan dimulai dengan menerangkan konsep HaKI secara umum, serta HaKI PL
secara lebih dalam. Secara khusus akan dibahas konsep Perangkat Lunak Bebas/Sumber
Terbuka (Free/Open Source Software – F/OSS).
Kata Kunci: HaKI, Perangkat Lunak Bebas, Sumber Terbuka.
Abstract
Any software user – for any purpose such as office automation or a sophisticated nuclear
instalation controll system should
understand the concept of Software Intellectual
Property Rights (S/W IPR). This paper tries to explain the IPR concept in general, as well
as the S/W IPR concept. Especially, this paper will discuss the Free/Open Source Software
(F/OSS) concept.
Key Words: IPR, Free Software, Open Source.
1. Pendahuluan
Ketergantungan terhadap Sistem Informasi telah merambah ke berbagai bidang,
mulai dari Sistem Otomasi Perkantoran sebuah Usaha Kecil, hingga Sistem Kendali
sebuah Instalasi Nuklir berpresisi tinggi. Peranan dari komponenkomponen
sebuah
Sistem Informasi pun menjadi vital. Salah satu komponen tersebut ialah Perangkat
Lunak (PL), baik dalam bentuk kernel Sistem Operasi beserta utilisasinya, maupun
Aplikasi yang berjalan di atas Sistem tersebut.
1 Revisi 060714.00 ini merupakan ringkasan/modifikasi/perbaikan dari bab 2 “Sistem Operasi/MDGR”.
1
Walau pun PL memegang peranan yang penting, pengertian publik atas Hak
Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL) masih relatif minim.
Kebinggungan ini bertambah dengan peningkatan pemanfaatan dari Perangkat
Lunak Bebas/Sistem Terbuka (PLB/ST – F/OSS – Free/Open Source Software).
PLB ini sering disalahkaprahkan
sebagai serupa ST, namun sebetulnya terdapat
beberapa berbedaan yang mendasar. Pembahasan ini bukan bertujuan sebagai
indoktrinasi faham tersebut! Justru yang diharapkan:
● Pelurusan atas persepsi keliru PLB dan ST, serta penjelasan perbedaan dan
persamaan dari kedua konsep tersebut.
● Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dengan PLB/ST.
● Pelurusan atas persepsi bahwa para penulis program komputer tidak berhak
digaji layak.
● Pelurusan atas persepsi bahwa PLB tidak boleh dijual/dikomersialkan.
● Pelurusan atas persepsi bahwa PLB wajib disebarluaskan.
● Pelurusan atas persepsi bahwa saat distribusi tidak wajib menyertakan kode
sumber.
Setelah menyimak tulisan ini, diharapkan akan lebih memahami dan lebih
menghargai makna PLB/ST secara khusus, serta HaKI/PL secara umum.
2.Konsep HaKI
Latar Belakang
''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah
''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu:
''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat:
dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual''
2
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
seterusnya. Terakhir, ''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan hakhak
(wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut,
yang diatur oleh normanorma
atau hukumhukum
yang berlaku.
``Hak'' itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ``Hak Dasar (Azasi)'', yang
merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggugugat.
Umpama, hak untuk
hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan sebagainya. Kedua, ``Hak
Amanat/Peraturan'' yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui
peraturan/perundangan. Di berbagai negara, termasuk Amrik dan Indonesia, HaKI
merupakan ''Hak Amanat/Peraturan'', sehingga masyarakatlah yang menentukan,
seberapa besar HaKI yang diberikan kepada individu dan kelompok. Sesuai dengan
hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya
tidak berwujud (intangible).
Terlihat bahwa HaKI merupakan Hak Pemberian dari Umum (Publik) yang dijamin
oleh Undangundang.
HaKI bukan merupakan Hak Azazi, sehingga kriteria
pemberian HaKI merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh publik. Apa kriteria
untuk memberikan HaKI? Berapa lama pemegang HaKI memperoleh hak
eksklusif? Apakah HaKI dapat dicabut demi kepentingan umum? Bagaimana
dengan HaKI atas formula obat untuk para penderita HIV/AIDs?
Aneka Ragam HaKI
● Hak Cipta (Copyright) berdasarkan
pasal 1 ayat 1 UndangUndang
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta: ''Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasanpembatasan
menurut peraturan perundangundangan
yang
3
berlaku.''
● Paten (Patent) berdasarkan
Pasal 1 ayat 1 UndangUndang
Nomor 14
Tahun 2001 Tentang Paten: ''Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.''
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi
sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain
berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat
berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada
paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara
bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
● Merk Dagang (Trademark) berdasarkan
pasal 1 ayat 1 UndangUndang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: “Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, hurufhuruf,
angkaangka,
susunan warna, atau
kombinasi dari unsurunsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.'' Contoh: Kacang
Atom cap “Ayam Jantan”.
● Rahasia Dagang (Trade Secret) menurut
pasal 1 ayat 1 UndangUndang
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: ''Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis.'' Contoh: rahasia dari formula Parfum.
● Service Mark adalah
kata, prase, logo, simbol, warna, suara, bau yang
digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengindentifikasi sebuah layanan dan
membedakannya dari kompetitornya. Pada prakteknya perlindungan hukum
untuk merek dagang sedang service mark untuk identitasnya. Contoh:
4
“Pegadaian: menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
● Desain Industri berdasarkan
pasal 1 ayat 1 UndangUndang
Nomor 31
Tahun 2000 Tentang Desain Industri: ''Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau
dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam
pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.''
● Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu berdasarkan
pasal 1 UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
(ayat 1): ''Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurangkurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam
sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.''; (ayat 2): ''Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan
peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurangkurangnya
satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi
tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.''
● Indikasi Geografis berdasarkan
pasal 56 ayat 1 UndangUndang
No. 15
Tahun 2001 Tentang Merek: ''Indikasigeografis
dilindungi sebagai suatu
tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor
lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi
dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada
barang yang dihasilkan.''
5
3.HaKI Perangkat Lunak
Di Indonesia, HaKI Perangkat Lunak termasuk ke dalam kategori Hak Cipta
(Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada
industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten
yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaanperusahaan
ini
memiliki perjanjian crosslicensing,
artinya ''Saya izinkan anda menggunakan paten
saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum paten pada
industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaanperusahaan
kecil yang
cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang
menyalahgunakan hal ini.
Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan
industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah
perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus
mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus
didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat lunak berpemilik ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semibebas.
Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan
pembatasan lainnya sehingga menyulitkan – jika menggunakan, mengedarkan, atau
memodifikasinya.
Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh
kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. ``Komersial''
dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak
6
komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada
perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Harap sebarkan ke khalayak,
perangkat lunak bebas komersial merupakan sesuatu yang mungkin. Sebaiknya,
anda jangan mengatakan ``komersial'' ketika maksud anda ialah ``berpemilik''.
Perangkat Lunak SemiBebas
Perangkat lunak semibebas
adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi
mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan
memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk
tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas.
Perangkat lunak semibebas
jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik,
namun masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem
operasi yang bebas.
Public Domain
Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini
merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas noncopyleft,
yang berarti
bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas
sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah ``public domain '' secara
bebas yang berarti ``cumacuma''
atau ``tersedia gratis". Namun ``public domain''
merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''. Untuk jelasnya,
kami menganjurkan untuk menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti
tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain.
Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki
demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu
klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka
waktu kadaluwarsa hak cipta.
7
Freeware
Istilah ``freeware '' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk
paketpaket
yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode
programnya tidak tersedia).
Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orangorang
untuk
meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta
untuk membayar biaya lisensi.
Perangkat Lunak Bebas (Free Software)
Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk
menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak,
secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa kode sumber dari
program harus tersedia. Jika tidak ada kode program, berarti bukan perangkat
lunak. Perangkat Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk
menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan
meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis
kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak:
• Kebebasan 0: Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
• Kebebasan 1: Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta
dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan
suatu prasyarat.
• Kebebasan 2: Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat
lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda.
• Kebebasan 3: Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat
8
menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya.
Akses pada kode programmerupakan suatu prasyarat juga.
Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika setiap pengguna memiliki
semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian, anda seharusnya bebas untuk
menyebarluaskan salinan program itu, dengan atau tanpa modifikasi (perubahan),
secara gratis atau pun dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun
dimana pun. Kebebasan untuk melakukan semua hal di atas berarti anda tidak harus
meminta atau pun membayar untuk izin tersebut.
Perangkat lunak bebas bukan berarti ``tidak komersial''. Program bebas harus boleh
digunakan untuk keperluan komersial. Pengembangan perangkat lunak bebas secara
komersial pun tidak merupakan hal yang aneh; dan produknya ialah perangkat lunak
bebas yang komersial.
Copylefted/NonCopylefted
Perangkat lunak copylefted merupakan perangkat lunak bebas yang ketentuan
pendistribusinya tidak memperbolehkan untuk menambah batasanbatasan
tambahan – jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak tersebut.
Artinya, setiap salinan dari perangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi, haruslah
merupakan perangkat lunak bebas.
Perangkat lunak bebas noncopyleft
dibuat oleh pembuatnya yang mengizinkan
seseorang untuk mendistribusikan dan memodifikasi, dan untuk menambahkan
batasanbatasan
tambahan dalamnya. Jika suatu program bebas tapi tidak copyleft,
maka beberapa salinan atau versi yang dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama
sekali. Perusahaan perangkat lunak dapat mengkompilasi programnya, dengan atau
tanpa modifikasi, dan mendistribusikan file tereksekusi sebagai produk perangkat
lunak yang berpemilik. Sistem X Window menggambarkan hal ini.
9
Perangkat Lunak Kode Terbuka (Open Source Software)
Konsep open source pada intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari
sebuah perangkat lunak. Sistem pengembanganya tidak dikoordinasi oleh suatu
orang/lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan
memanfaatkan kode sumber yang tersebar dan tersedia bebas.
OSS tidak harus gratis: dapat saja membuat perangkat lunak dibuka kodesumbernya,
mempatenkan algoritmanya, medaftarkan hak cipta, dan tetap menjual
perangkat lunak tersebut. Definisi open source yangasli seperti tertuang dalam OSD
(Open Source Definition) yaitu:
● Free Redistribution.
● Source Code.
● Derived Works.
● Integrity of the Authors Source Code.
● No Discrimination Against Persons or Groups.
● No Discrimination Against Fields of Endeavor.
● Open Source Software.
● Distribution of License.
● License Must Not Be Specific to a Product.
● License Must Not Contaminate Other Software.
Pergerakan perangkat lunak bebas dan open source saat ini membagi pergerakannya
dengan pandangan dan tujuan yang berbeda. Open source adalah pengembangan
secara metodelogy, perangkat lunak tidak bebas adalah solusi suboptimal. Untuk
pergerakan perangkat lunak bebas, perangkat lunak tidak bebas adalah masalah
sosial dan perangkat lunak bebas adalah solusi.
GNU General Public License (GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk
mengcopyleftkan
sebuah program. Proyek GNU menggunakannya sebagai
perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh
10
adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL
memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan
modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat
digunakan sekehendaknya oleh pihak lain
4.Komersialisasi Perangkat Lunak
Bebas pada kata perangkat lunak bebas tepatnya adalah bahwa para pengguna bebas
untuk menjalankan suatu program, mengubah suatu program, dan mendistribusi
ulang suatu program dengan atau tanpa mengubahnya. Berhubung perangkat lunak
bebas bukan perihal harga, harga yang murah tidak menjadikannya menjadi lebih
bebas, atau mendekati bebas. Jadi jika anda mendistribusi ulang salinan dari
perangkat lunak bebas, anda dapat saja menarik biaya dan mendapatkan uang.
Mendistribusi ulang perangkat lunak bebas merupakan kegiatan yang baik dan sah;
jika anda melakukannya, silakan juga menarik keuntungan. Beberapa bentuk model
bisnis yang dapat dilakukan dengan Open Source:
● Support/seller, pendapatan diperoleh dari penjualan media distribusi,
branding, pelatihan, jasa konsultasi, pengembangan custom, dan dukungan
setelah penjualan.
● Loss leader, suatu produk Open Source gratis digunakan untuk
menggantikan perangkat lunak komersial.
● Widget Frosting, perusahaan pada dasarnya menjual perangkat keras yang
menggunakan program Open Source untuk menjalankan perangkat keras
seperti sebagai driver atau lainnya.
● Accecorizing, perusahaan mendistribusikan buku, perangkat keras, atau
barang fisik lainnya yang berkaitan dengan produk Open Source, misal
penerbitan buku O Reilly.
● Service Enabler, perangkat lunak Open Source dibuat dan didistribusikan
untuk mendukung ke arah penjualan service lainnya yang menghasilkan
11
uang.
● Brand Licensing, Suatu perusahaan mendapatkan penghasilan dengan
penggunaan nama dagangnya.
● Sell it, Free it, suatu perusahaan memulai siklus produksinya sebagai suatu
produk komersial dan lalu mengubahnya menjadi produk open Source.
● Software Franchising, ini merupakan model kombinasi antara brand
licensing dan support/seller.
5. Ancaman dan Tantangan
Perangkat Keras Rahasia
Para pembuat perangkat keras cenderung untuk menjaga kerahasiaan spesifikasi
perangkat mereka. Walau pun kita telah memiliki sistem bebas yang lengkap
dewasa ini, namun mungkin saja tidak di masa mendatang, jika kita tidak dapat
mendukung komputer yang akan datang.
Pustaka tidak bebas
Pustaka tidak bebas yang berjalan pada perangkat lunak bebas dapt menjadi
perangkap bagi pengembang perangkat lunak bebas.
Paten Perangkat Lunak
Ancaman terburuk yang perlu dihadapi berasal dari paten perangkat lunak, yang
dapat berakibat pembatasan fitur perangkat lunak bebas lebih dari dua puluh tahun.
Paten algoritma kompresi LZW diterapkan 1983, serta hingga kini kita tidak dapat
membuat perangkat lunak bebas untuk kompresi GIF. Tahun 1998 yang lalu, sebuah
program bebas yang menghasilkan suara MP3 terkompresi terpaksa dihapus dari
distro akibat ancaman penuntutan paten.
12
6.Rangkuman
Arti bebas yang salah, telah menimbulkan persepsi masyarakat bahwa Perangkat
Lunak Bebas merupakan perangkat lunak yang gratis. Perangkat lunak bebas ialah
perihal kebebasan, bukan harga. Konsep kebebasan yang dapat diambil dari kata
bebas pada perangkat lunak bebas adalah seperti kebebasan berbicara bukan seperti
bir gratis. Maksud dari bebas seperti kebebasan berbicara adalah kebebasan untuk
menggunakan, menyalin, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan Perangkat
Keras Rahasia meningkatkan kinerja perangkat lunak.
Keuntungan yang diperoleh dari penggunaan perangkat lunak bebas adalah karena
serbaguna dan efektif dalam keanekaragaman jenis aplikasi. Dengan pemberian
kodesumbernya,
perangkat lunak bebas dapat disesuaikan secara khusus untuk
kebutuhan pemakai. Sesuatu yang tidak mudah untuk terselesaikan dengan
perangkat lunak berpemilik. Selain itu, perangkat lunak bebas didukung oleh milismilis
pengguna yang dapat menjawab pertanyaan yang timbul karena permasalahan
pada penggunaan perangkat lunak bebas.
7. Rujukan
[UU2000030] RI. 2000. UndangUndang
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang.
[UU2000031] RI. 2000. UndangUndang
Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
Industri.
[UU2000032] RI. 2000. UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu;
[UU2001014] RI. 2001. UndangUndang
Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
[UU2001015] RI. 2001. UndangUndang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
[UU2002019] RI. 2002. UndangUndang
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
[WEBFSF1991a] Free Software Foundation. 1991. GNU General Public License –
http://gnui.vLSM.org/licenses/gpl.txt . Diakses 29 Mei 2006.
13
[WEBFSF2001a] Free Software Foundation. 2001. Definisi Perangkat Lunak Bebas
– http://gnui.vlsm.org/ philosophy/ freesw.
id.html . Diakses 29 Mei
2006.
[WEBFSF2001b] Free Software Foundation. 2001. Frequently Asked Questions
about the GNU GPL – http://gnui.vlsm.org/licenses/gplfaq.
html .
Diakses 29 Mei 2006.
[WEBHuham2005] Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia. 2005. Kekayaan Intelektual – http://www.dgip.go.id/
article/ archive/ 2 . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBRamelan1996] Rahardi Ramelan. 1996. Hak Atas Kekayaan Intelektual
Dalam Era Globalisasi http://
leapidea.com/ presentation?id=6 .
Diakses 29 Mei 2006.
[WEBSamik2003a] Rahmat M SamikIbrahim.
2003. Pengenalan Lisensi Perangkat
Lunak Bebas – http://rms46.vlsm.org/ 1/ 70.pdf . vLSM.org.
Pamulang. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBStallman1994a] Richard M Stallman. 1994. Mengapa Perangkat Lunak
Seharusnya Tanpa Pemilik – http://gnui.vlsm.org/ philosophy/ whyfree.
id.html . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWiki2005a] From Wikipedia, the free encyclopedia. 2005. Intellectual
property – http://en.wikipedia.org/ wiki/ Intellectual_property .
Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWIPO2005] World Intellectual Property Organization. 2005. About
Intellectual Property – http://www.wipo.int/ aboutip/
en/. Diakses 29
Mei 2006.
14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar